Orang Kaya Indonesia Simpan Harta di Surga Pajak Rp 11.450 T

Orang Indonesia tercatat menyimpan harta pada 28 tempat yang disebut sebagai surga pajak atau tax haven. Harta tersebut ada yang dalam bentuk simpanan maupun aset, yang nilainya lebih besar dari Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia yang pada 2015 lalu mencapai Rp 11.450 triliun.

"Kalau data saya kita ada di 28 tax haven," kata Direktur Jenderal Pajak (Dirjen Pajak) Ken Dwijugiasteadi dalam sesi wawancara khusus, seperti dikutip Kamis (14/4/2016).

Surga yang menjadi favorit orang Indonesia adalah British Virgin Island (BVI), Cook Island, dan Singapura. Sedangkan Panama ada pada urutan yang cukup jauh.

"Paling banyak di BVI," sebutnya.

Wilayah lain yang disebutkan di antaranya adalah Caymand Island, Luksemburg, Swiss, Kosta Rika, Nevada, Bahama, Uruguay, Angulilla, Wyoming, dan Belizo. Ken tidak dapat mengungkapkan lebih rinci, karena masih diteliti lebih lanjut.

"Saya perlu teliti lagi," ujar Ken.

Ken menjelaskan, sebenarnya tidak ada kesalahan bagi orang Indonesia untuk meletakkan dana di wilayah surga pajak. Termasuk bila mendirikan perusahaan baru atau yang disebut Special Purpose Vehicle (SPV).

Selain perusahaan swasta, Ken menyebutkan banyak Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang mendirikan SPV. Ini memang dikarenakan kebutuhan bisnis, seperti investasi di negara lain atau penarikan pinjaman dari bank internasional.

"SPV sebenarnya kalau dalam segi bisnis itu biasa," terangnya.

Akan tetapi yang menjadi perhatian adalah pembayaran pajak dan laporan dana pada Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan. Bila hal tersebut sudah terpenuhi, menurut Ken tidak ada permasalahan yang harus diributkan.

"Yang penting data masukin SPT dan bayar pajak ya sudah cukup selesai," tegas Ken. (Juft/  Detik )

Related

EKONOMI BISNIS 27090734734099139

Posting Komentar

emo-but-icon

item